Hak Pemohon Informasi

Sesuai Lampiran 1 angka II huruf A angka 2 SK KMA RI Nomor. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

Masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut:

  1. Memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melihat dan mengetahui informasi publik;
  3. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
  4. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut;
  7. Mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan;