Prosedur Informasi
Prosedur untuk memperoleh informasi di pengadilan ada 2 (dua), yaitu :
I. Permohonan Informasi secara Langsung
- Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi.
- Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi.
- Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.
- Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi.
- Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
II. Permohonan Informasi secara Tidak Langsung
- Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon atau alat komunikasi lain.
- Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi.
- Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.
- Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan.