HAK PARA PIHAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN
Berdasarkan(Lampiran 1 angka IV huruf E nomor 2 huruf a SK KMA-RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2002)
Hak pihak yang berhubungan dengan peradilan antara lain:
- Mendapat bantuan hukum.
- Berhak atas pembebasan biaya perkara.
- Berhak atas hak-hak pokok dalam proses persidangan.