Standar Pelayanan

STANDAR LAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN AGAMA KENDAL 

KETENTUAN UMUM


A. Tujuan
1. Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat
2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.


B. Maksud
1. Sebagai bagian dari komitmen pengadilan kepada masyarakat untuk
memberikan pelayanan yang berkualitas.
2. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan.
3. Sebagai tolak ukur Pengadilan Agama Kendal dalam penyelenggaraan pelayanan.


C. Ruang Lingkup
Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan Agama
Kendal ini adalah pelayanan pengadilan pada tingkat pertama.


D. Pengertian
1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan
penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Standar pelayanan publik adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk
memberikan pelayanan yang berkualitas.
3. Pelayanan pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan, yang
disediakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik.
4. Penyelenggara pelayanan pengadilan yang diselanjutnya disebut Pengadilan
Agama Kendal;
5. Pelaksana pelayanan pengadilan yang diselanjutnya disebut Pelaksana adalah
pejabat pegawai, petugas, dan setiap orang yang bertugas melaksanakan
tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan pengadilan.
6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai
orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai
penerima manfaat pelayanan pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Hari adalah hari kerja kecuali disebutkan lain dalam ketentuan ini.
8. Pengadilan adalah Pengadilan Agama Kendal selaku Pengadilan Tingkat Pertama.
9. Pengadilan Tingkat Banding adalah Pengadilan Tinggi Agam DKI Kendal.
10. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan adalah ukuran baku
dalam penyelenggaraan pelayanan yang wajib ditaati oleh pemberi dan/ata penerima
layanan di pengadilan.
11. Para pihak adalah pencari keadilan, terdiri dari Penggugat/Pemohon
dan Tergugat/Termohon.
12. Majelis Hakim adalah hakim-hakim yang ditetapkan Ketua Pengadilan dalam
Penetapan Majelis Hakim (PMH) untuk memeriksa dan memutus perkara.
13. Panitera Pengganti disebut Juga Panitera Sidang adalah jabatan fungsional dalam
penanganan perkara yang bertugas mendampingi majelis hakim dalam
pemeriksaan perkara dan mencatat segala hal ihwal dalam persidangan.
14. Jurusita/Jurusita Pengganti adalah jabatan fungsional dalam penanganan perkara
yang bertugas melaksanakan perintah Hakim Ketua Majelis atau Ketua Pengadilan
dalam kaitannya dengan penanganan perkara.
15. Penetapan Hari Sidang (PHS) adalah penetapan hari, tanggal dan waktu
penyelengaraan sidang yang dibuat Hakim Ketua Majelis.
16. 16. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) adalah kuitansi yang dikeluarkan
Pengadilan berisikan jumlah uang yang harus dibayar Penggugat/Pemohon ke Bank
dalam kaitan dengan perkara.
17. Minutasi adalah pemberkasan/pengaslian berkas perkara yang telah diputus.
18. Arsip terdiri dari arsip aktif dan arsip tidak aktif.
19. Pengarsipan adalah penyimpanan berlcas perkara yang sudah tidak aktif dalam ruang
arsip.
20. Bank adalah Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang
21. Pos adalah Pos Cabang Wilayah Kendal.
22. Penyitaan adalah tindakan hukum menempatkan objek perkara kepada keadaan
status quo.
23. Sita Jaminan adalah menyita barang milik Tergugat (Conservatoir Beslag atau barang
milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat (Revindicatoir Beslag
ataupun barang milik bersama/harta bersama (Sita Harta Bersama) agar barangbarang

tersebut tidak digelapkan/ dipindahtangankan selama masa proses
persidangan.
24. Sita eksekusi (Executorial Beslag adalah tindakan menyita guna meiakukan
pelelangan atas benda milik Tergugat guna memenuhi putusan pengadilan yang
menghukum Tergugat membayar sejumlah uang.
25. Eksekusi adalah pelaksanaan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
26. Teknologi Informasi (Tl) adalah otomatisasi berdasarkan sistem komputerisasi
sistem digital lainnya dalam hal mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan menganalisis dan/atau menyebarlcan informasi.
27. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan
secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan
informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran, pemateraian dan
pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk
Pengadilan melalui satu pintu.
28. Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang
perorangan, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak
komersial menurut prinsip syariah.
29. Perlcara Ekonomi Syariah adalah perlcara di bidang ekonomi syariah meliputi bank
syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, re-asuransi syariah, reksa
dana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, security syariah,
pembiayaan syariah, pengadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah,
bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq dan shadaqah yang bersifat komersial,
baik yang bersifat contensius maupun voluntair.

II. STANDAR PELAYANAN UMUM

A. PENERIMAAN PERKARA

 Tahapan Pendaftaran Perkara :

1. Prosedur penerimaan perkara dilakukan metalui layanan PTSP.
2. Penerimaan perkara dilakukan oleh Petugas Pendaftaran/Petugas Meja I di bawah
koordinasi Panitera Muda Gugatan/Permohonan.
3. Pihak yang akan mengajukan perkara (Penggugat/Pemohon) datang menghadap
langsung ke Petugas Infbrmasi tentang tat acara pendaftaran perkara.
4. Penggugat/Pemohon yang tidak dapat membuat surat gugatan/permohonan dapat
meminta bantuan pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kendal.
5. Penggugat/Pemohon yang tidak dapat membaca dan/atau menulis, Ketua
Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan dapat membuat catatan
gugatan/permohonan.
6. Pelayanan penerimaan perkara bagi pihak yang memohon bantuan
pembuatan surat gugatan/ permohonan di Posbakum Pengadilan Agama Kendal
dilakukan selambat- lambatnya 120 (seratus dua puluh) menit.
7. Pihak yang mengajukan perkara menyerahkan surat gugatan/permohonan dalam
jumlah 4 (empat) rangkap ditambahjumlah pihak berperkara kepada Petugas Meja
I.
8. Petugas Meja I wajib memperhatikan kelengkapan syarat formil dan
materil gugatan/permohonan yang diajukan pihak.
9. Petugas Meja I menaksir panjar biaya perkara selanjutnya menuangkannya
dalam lembaran Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) panjar biaya perkara.
10. Besamya panjar biaya perkara dihitung sesuai dengan Keputusan Pengadilan
Agama Kendal Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Kendal
11. Penggugat/Pemohon membawa dan menyerahkan surat gugatan/permohonan
beserta lembaran SKUM kepada Kasir.
12. Penggugat/Pemohon menyetorkan biaya perkara ke BNI Syariah Cabang
Kendal dengan Nomor Rekening 8286060601 an. Pengadilan Agama Kendal
Penampungan Biaya Perkara Pengadilan Agama Kendal selanjutnya resi
(buku setor) diserahkan kembali kepada Kasir.
13. Kasir memberi penomoran, penanggalan sesuai tertera pada surat
gugatan/permohonan dan
14. menandatangani serta memberikan cap Lunas pada SKUM kemudian
menyerahkan 1 (satu) rangkap surat gugatan/ permohonan dan Lembar pertama
SKUM kepada Penggugat/Pemohon.
15. Pelayanan penerimaan perkara dilakukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
menit.
16. Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau
gugatan dengan cara biasa.

 Tata Cara Pemeriksanaan Perkara Dengan Acara Sederhana

o Gugatan dalam perkara ekonomi syariah dapat diajukan secara lisan atau tertulis
dalam bentuk cetak atau pendaftaran perkara secara elektronik.
o Pemeriksaan perkara dengan acara sederhana adalah pemeriksaan terhadap
perkara ekonomi syariah yang nilainya paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratusjuta
rupiah).
o Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam Peraturan
Mahkamah Agung ini.
 Berperkara Secara Cuma-Cuma (Prodeo)
- Penggugat/Pemohon yang miskin dan tidak mampu membayar biaya
perkara dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) yang
diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan/permohonan.
- Dalam mengajukan permohonan berperkara secara Cuma-Cuma
(prodeo)
- Penggugat/Pemohon harus melengkapinya dengan Asli Surat Keterangan
Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Penggugat/Pemohon yang diketahui Camat dan
telah dinazegelen Kantor Pos atau Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Miskin atau
sejenisnya yang telah dinazegelen oleh
- Kantor Pos dan menunjukan asli Kartu Tanda Miskin dalam persidangan.
- Para pihak yang beracara secara cuma-cuma (prodeo) mendapatkan pelayanan
yang sama tanpa dibeda-bedakan.
 Petugas Meja II Bertugas :
o Mencatat data-data perkara yang telah diberi nomor register ke dalam register
perkara dan Aplikasi SIPP.
o Data-data tentang jalannya persidangan dicatat dalam register berdasarkan
instrumen yang tersedia.
o Pencatatan dalam register perkara dan Aplikasi SIPP dilakukan pada hari
bersangkutan.
o Pelaksanaan sidang pertama dilaksanakan dengan ketentuan :
o Pihak-pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif Pengadilan
Agama Kendal
 Penugasan Panitera Pengganti
o Penugasan Panitera Pengganti sebagai Panitera sidang untuk membantu
Majelis Hakim dalam menangani perkara dibuat oleh panitera selambatlambatnya

2 (dua) hari kerja setelah perkara didaftar dengan menggunakan
Aplikasi SIPP.
o Panitera sidang membantu Majelis Hakim dalam persidangan.
o Panitera sidang harus melaporkan hari sidang pertama, penundaan sidang beserta
alasannya dan perkara putus kepada Petugas Meja Il untuk dilakukan
pencatatan dengan
o menggunakan lembaran instrumen yang ditandangani Hakim Ketua Majelis.
 Penugasan Jurusita/Jurusita Pengganti
o Panitera menugaskan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk
melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan kepada pihak yang berperkara.
o Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan tugas tersebut pada hari kerja
dimulai jam 08.30WIB.
o Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil para pihak selambat-lambatnya 2
(dua} hari kerja setelah PHS atau 1 (satu} hari setelah penundaan sidang
untuk panggilan sidang lanjutan serta mengunggah panggilan pada Aplikasi
SIPP.
o Dalam melaksanakan tugas tersebut Jurusita/Jurusita Pengganti bertanggung
jawab kepada Ketua Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim (PMH)

o Ketua Pengadilan menetapkan susunan Majelis Hakim dalam tingkat pertama
selambat- lambatnya 3 (tugas) hari kerja setelah pendaftaran dengan
menggunakan Aplikasi SIPP.
o Penetapan Majelis Hakim ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah sisa
perkara yang sedang ditangani masing-masing Majelis Hakim.

 Penetapan Hari Sidang (PHS)

o Hakim Ketua Majelis membuat penetapan hari sidang selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja setelah Penetapan Majelis Hakim dengan menggunakan SIPP.
o Dalam menentukan sidang pertama, Hakim Ketua Majelis bermusyawarah
dengan para Hakim Anggota Majelis.
o Hari/tanggal sidang pertama ditetapkan dengan mempertimbangkan asas "cepat"
dan jarak jauh/dekatnya domisili pihak-pihak berperkara dengan tempat pelaksanaan
sidang.
o Pemanggilan pihak yang tidak diketahui alamatnya di Indonesia dilaksanakan melalui
"Radio Republik Indonesia" sebanyak dua kali, jarak pemanggilan pertama dengan
pemanggilan kedua satu bulan dan jarak pemanggilan kedua dengan hari sidng
sekurang-kurangnya tiga buIan.
o Dalam hal yang dipanggil meninggal dunia, maka panggilan disampaikan
kepada ahli warisnya. Jika ahli warisnya tidak dikenal atau tidak diketahui
tempat tinggalnya, maka panggilan dilaksanakan melalui Kepala Desa/lurah di
tempat tinggal terakhir orang yang meninggal itu di Indonesia.
o Pemanggilan yang tidak sah disebabkan kesalahan Jurusita/Jurusita Pengganti,
maka Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan dihukum untuk memanggil
kembali tanpa diberikan biaya panggilan.
o Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan Relaas Panggilan yang telah dilaksanakan
kepada
o Hakim Ketua Majelis melalui Panitera Sidang perkara yang bersangkutan selambatlambatnya
1
(satu)
hari
kerja
sebelum
tanggal
pelaksanaan
sidang.

Persidangan

- Pengadilan mengumumkan daftar perkara yang akan disidangkan pada hari
bersangkutan di papan Jadwal Sidang dan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
sebelum sidang di website Pengadilan.
- Persidangan dilaksanakan hari Senin sampai dengan hari Kamis yang dimulai
secepat- cepatnya pukul 09.00 WIB, pada hari yang bersangkutan dengan
mempertimbangkan jauh dekatjarak kediaman pihak dengan tempat persidangan.
- Urutan persidangan dilakukan berdasarkan nomor antrian para pihak.
- Apabila pada sidang pertama dalam perkara kontentius {termasuk Verzet) dihadiri
oleh kedua belah pihak. Hakim mewajibkan kepada para pihak untuk melakukan
mediasi.
- Apabila salah satu pihak tidak hadir pada sidang pertama, maka Majelis
Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara hingga menjatuhkan putusan
(Verstek).
- Apabila dalam keadaan seperti nomor 5 diatas Majelis Hakim beranggapan
perlu untuk memanggil pihak kembali dengan menunda sidang, maka
penundaan sidang dilakukan sesuai ketentuan tentang PHS.
- Persidangan suatu perkara diselesaikan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan
terhitung sejak tanggal pendaftaran perkara.
- Jika waktu 5 (lima) bulan telah terlampaui sedangkan perkara belum diputus,
maka Hakim Ketua Majelis membuat Laporan yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Agama dengan tembusan kepada Ketua PTA dan Ketua Mahkamah
Agung RI berikut alasan/penyebab perkara belum diputus.


 Berita Acara Persidangan

1. Panitera Sidang wajib membuat berita acara persidangan.
2. Pembuatan Berita Acara Persidangan dilaksanakan pada hari sidang
bersangkutan atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah pelaksanaan sidang.
3. Ketua Majelis bertanggung jawab atas kebenaran Berita Acara Persidangan
yang dibuat Panitera Sidang.
4. Berita Acara Persidangan ditanda tangani selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum sidang berikutnya.


 Prosedur Sebelum Mediasi

1. Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri oleh kedua belah pihak Hakim
mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
2. Kewajiban mediasi tetap melekat meskipun dalam sidang Verzet.

3. Hakim wajib menjelaskan tentang prosedur mediasi kepada para pihak,
selanjutnya para pihak menandatangani surat pemyataan penjelasan tersebut
4. Hakim Ketua Majelis berwenang menunjuk Hakim Mediator untuk menjalankan
fungsi Mediator.
5. Untuk kepentingan mediasi, Hakim memberikan kesempatan dengan menunda
sidang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.


 Proses Mediasi

1. Para pihak dapat memilih mediator yang berasal dari Hakim atau diluar Hakim.
2. Jika menggunakan mediator diluar Hakim, biaya Mediasi ditanggung para pihak.
3. Mediator melaksanakan Mediasi kepada para pihak sesuai jadwal yang
ditetapkannya.

 Tempat Penyelenggaraan Mediasl

- Mediator berasal dari Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi di luar
Pengadilan.
- Pelaksanaan mediasi oleh Hakim Mediator tidak dikenakan biaya.


 Hasil Mediasi

- Jika dikehendaki para pihak, dalam perkara yang menyangkut tentang "orang"
dapat juga dibuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan
Mediator.
- Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum maka para pihak wajib menyatakan
secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
- Para pihak wajib menghadap kembali ke persidangan yang telah
ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian tersebut
- Atas kesepakatan perdamaian tersebut Majelis Hakim menganjurkan agar
mencabut perkara.
- Dalam sengketa menyangkut hukum "kebendaan" para pihak dapat mengajukan
kesepakatan perdamaian kepada Majelis Hakim untuk dikukuhkan dalam bentuk
"Akta Perdamaian".
- Apabila para pihak tidak meghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam
bentuk Aleta Perdamaian maka harus memuat klausula pencabutan Gugatan
dan/atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai dalam Surat
Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani pihak-pihak dan Mediator.
- Atas hasil mediasigagal atau berhasil secara keseluruhan atau sebahagian
berhasil dan sebagian gagal, Mediator wajib membuat laporan tentang hasil
mediasi yang akan diserahkan kepada Majelis Hakim.
- Tidak berhasilnya mediasi tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam
persidangan.

 Perdamaian pacla tlngkat Bandlng/Kasasl/Penlnjauan Kemball :

1 Apabila terjadi kesepakatan tentang keinginan pihak-pihak melakukan
perdamaian setelah proses perkara
berada
pada
tingkat
Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali, pihak-pihak wajib mengirimkan
kesepakatan tertulis kepada tingkat Peradilan yang sedang memeriksa perkara
melalui Pengadilan yang memeriksa pada tingkat pertama.
2
Ketua Pengadilan yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua
Pengadilan Tinggi Agama jika dalam proses Banding, atau Ketua Mahkamah
Agung jika proses memasuki tahap Kasasi ataupun Peninjauan Kembali
tentang kehendak para pihak untuk melakukan perdamaian.
3 Para pihak melalui Ketua Pengadilan dapat mengajukan Surat Kesepakatan
Perdamaian kepada Majelis Hakim Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
melalui Ketua Tingkat Peradilan yang bersangkutan untuk dikukuhkan dalam
Aleta Perdamaian.


 Putusan Pengadilan

o Putusan Pengadilan dibacakan dalam sidang.
o Putusan diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim
o Majelis Hakim membacakan putusan yang telah dicetak/print (dalam bentuk hard
copy).
o Dalam perkara Verstek. Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan
tertebih dahulu mempersiapkan amar putusan


 Pemberitahuan Amar Putusan

Bagi pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan, Jurusita/Jurusita
Pengganti menyampaikan pemberitahuan amar putusan secara tertulis (relaas)
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan Pengadilan dibacakan.


 Penyerahan Salinan Putusan
o Pengadilan menyerahkan Salinan Putusan kepada pihak-pihak jika diminta.
o Salinan putusan diserahkan apabila putusan telah ditandangani oleh Majlesi
Hakim yang menyidangkan serta panitera sidang yang mencatat jalan prsidangan
perkara tersebut
o Biaya pengambilan salinan putusan sesuai dengan tarif PNBP yaitu Rp
300/lembar.

 Minutasi Perkara

o Minutasi perkara dilaksanakan oleh Panitera Sidang selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari terhitung sejak perkara diputus.
o Berkas perkara yang telah diminutasi diserahkan kepda petugas Meja II untuk
pencatatan tanggal minutasi.
o One day minutasi diimplementasikan untuk perkara verstek dan voluntair.
o Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berkas perkara yang telah diminutasi
diserhkan kepada Meja m selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal minutasi
untuk pengarsipan.
o Panitera sidang yang tidak menyelesaikan minutasi hingga batas waktu yang
ditentukan, akan diberi teguran lisan oleh atasan yang bersangkutan.

 Sidang lkrar Talak

1. Terhadap putusan perkara Cerai Talak yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, Hakim
2. Ketua Majelis menetapkan hari Sidang Ikrar Talak.
3. Penetapan hari Sidang Ikrar Talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambatlambatnya

2 (dua) hari kerja setelah putusan mempunyai kekuatan hukum
tetap.
4. 3. Untuk kepentingan persidangan, Hakim Ketua Majelis memerintahkan
Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil Pemohon dan Termohon sesuai
dengan ketentuan tentang Pemanggilan Pihak.
5. Jika Pemohon tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Majelis
Hakim menunda persidangan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian,
dengan ketentuan selambat- lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal Penetapan Hari Sidang Penyaksian Ikrar Talak sebagaimana
ketentuan nomor 2 di atas.
6. Apabila masa waktu sebagaimana maksud nomor 4 di atas terlampaui,
Ketua Pengadilan membuat Penetapan Gugur yang menyatakan bahwa
putusan perkara tersebut tidak lagi berkekuatan hukum .
7. Ketidakhadiran Termohon yang telah dipanggil secara sah, tidak
mengakibatkan penundaan Sidang Ikrar Talak.


 Pengemballan Sisa Panjar Biaya Perkara

1. Pengadilan wajib mengembalikan sisa panjar melalui Kasir setelah semua
biaya perkara dikeluarkan.
2. Pemberitahuan tentang panjar yang tersisa dilakukan oleh Ketua Majelis
setelah putusan perkara diucapkan dengan memberikan instrumen kepada Pihak
untuk dicek kepada kasir.
3. Dalam perkara selain Cerai Talak yang dihadiri kedua belah pihak dalam
sidang pembacaan putusan, sisa panjar dikembalikan pada hari bersangkutan.
4. Dalam perkara Cerai Talak, sisa panjar dikembalikan setelah pelaksanaan
Sidang Ikrar Talak.
5. Apabila dalam sidang pembacaan putusan terdapat pihak yang tidak hadir, sisa
panjar biaya perkara dikembalikan setelah dikeluarkan biaya Pemberitahuan Isi
Putusan.
6. Sisa panjar yang tidak diambil pihak PenggugaVPemohon dalam waktu 60
(enam puluh) hari sejak tanggal putusan, akan diberitahukan melalui surat
7. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah surat pemberitahuan disampaikan,
tetapi sisa panjar belum diambil oleh Pihak maka akan disetor ke Kas
Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 Penerbitan Akta Cerai

a. Dalam perkara Cerai Talalc, Aleta Cerai diterbitkan pada hari sidang Ikrar Talak
dilaksanakan.
b. Dalam perkara Cerai Gugat, Akta Cerai diterbitkan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
c. 3. Pihak-pihak yang mengambil Akta Cerai dikenakan biaya Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) yang akan disetor ke
Kas Negara.

 Upaya Hukum

1. Penerimaan perkara Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali dilakukan
oleh Petugas Pendaftaran/Meja I pada layanan PTSP.
2. Pengiriman berkas Banding ke Pengadilan Tinggi Agama OKI Kendal
dilaksanakan 1 (satu) bulan setelah pendaftaran, apabila permohonan banding
yang pemberitahuannya melalui Pengadilan Agama lain (delegasi/tabayun) maka
pengiriman berkas banding dapat lebih dari 1 (satu) bulan.
3. Pengiriman berkas Kasasi ke Mahkamah Agung dilaksanakan paling lambat 2
(dua) bulan setelah pendaftaran.
4. Putusan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali disampaikan oleh
Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sejak Pengadilan menerima pengiriman berkas dari Pengadilan
Tinggi/Mahkamah Agung.


 Eksekusi

1. Pengadilan melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, apabila ada pihak yang tidak melaksanakan putusan
pengadilan, sedangkan pihak lainnya mengajukan permohonan eksekusi.
2. Pengadilan melaksanakan eksekusi apabila pihak-pihak tidak mau melaksanakan
putusan secara sukarela setelah pengadilan memberikan peringatan (Aanmaning)
sebanyak dua kali.


 Sita

1. Penggugat dapat mengajukan permohonan sita bersama-sama (menjadi satu)
dengan surat gugatan, mengenai pokok perkara.
2. Permohonan sita dapat juga diajukan tersendiri, selama proses perkara
berlangsung atau sebelum ada eksekusi.
3. Permohonan diajukan kepada pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat
pertama.
4. Hakim/majelis akan mempertimbangkan permohonan sita tersebut dengan
mengadakan pemeriksaan secara insidentil mengenai kebenaran fakta-fakta yang
menimbulkan kekhawatiran itu sehingga diajukannya permohonan sita.
5. Atas perintah Hakim/Ketua Majelis tersebut, panitera melalui jurusita
memberitahukan kepada para pihak dan Kepala Desa setempat akan
dilangsungkannya sita jaminan terhadap barang sengketa/jaminan pada hari,
tanggal, jam serta tempat yang telah ditetapkan, serta memerintahkan agar para
pihak dan Kepala Desa tersebut hadir dalam pelaksanaan dita jaminan yang telah
ditetapkan itu.
6. Penyitaan dilakukan oleh panitera dan dibantu oleh 2 orang saksi. Apabila panitera
tersebut berhalangan maka dapat ditunjuk pejabat atau pegawai lainnya oleh
panitera.
7. Panitera memberitahukan penyitaan tersebut kepada pihak terkait dan kepala
desa/lurah setempat
8. Panitera melaporkan penyitaan tersebut kepada Hakim/Ketua Majelis yang
memerintahkan sita tersebut dengan menyerahkan berita acara tersita.
9. Majelis membacakan Berita Acara Sita tersebut pada persidangan
berikutnya dan menetapkan sah dan berharganya penyitaan tersebut yang
dicatat dalam Berita Acara Persidangan.
10. Apabila gugatan dikabulkan, sita jaminan akan dinyatakan sah dan berharga
oleh Hakim dalam Amar Putusannya. Apabila gugatan ditolak atau dinyatakan
tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat
11. Pengangkatan sita dilakukan atas permohonan pihak yang bersangkutan.

 Pemanfaatan Teknologi lnformasi

Pengadilan melakukan Pengembangan Teknologi Informasi dalam bentuk:

1. Program otomatisasi pengelolaan administrasi perlcara sejak penerimaan
perkara sampai penyelesaiannya.
2. Program otomatisasi pengelolaan administrasi kesekretariatan, meliputi bidang
kepegawaian, keungan, dan umum.
3. Program pengembangan situs web/website.
4. Program pengembangan layanan informasi digital dengan menggunakan
electronic mail, layar sentuh (touch screen), dan layar digital (digital screen).
Pengembangan teknologi informasi di Pengadilan sedapat mungkin dilakukan
secara terintegrasi, terotomatisasi, dan multi-pengguna (multi-user) sesuai dengan
klasifikasi lingkup kerja. Apabila tidak dimungkinkan untuk itu, maka dapat
dilakukan dengan prinsip pengguna individual (standalone).

- Seluruh data-data perkara dimasukkan dalam sistem teknologi informasi oleh
petugas sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
- Pengadilan memberikan peluang kepada pencari keadilan dan/atau
masyarakat untuk mengakses data-data perkara maupun putusan/penetapan
melalui media informasi yang tersedia sesuai dengan peraturan yang berlaku.


 Unit Pelayanan lnformasi dan Pengaduan

1. Pengadilan menyediakan unit pelayanan informasi dan pengaduan bagi
pencari keadilan dan/atau pihak-pihak lainnya yang membutuhkan informasi
pengadilan.
2. Pihak yang memerlukan informasi secara langsung dapat memperoleh
informasi melalui Petugas Meja Informasi yang bertugas di layanan PTSP.
3. Mekanisme dan tata cara kerja unit pelayanan informasi dan pengaduan sesuai
aturan yang berlaku.
4. Khusus untuk kepentingan informasi publik melalui media massa, pengadilan
menyediakan unit kehumasan yang bertindak mewakili Pengadilan.


 Lain-lain

Hal-hat yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan Pengadilan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.