berita-seputar-pengadilan

Selasa 14 September 2021. Pengadilan Agama Kendal melakukan descente atau pemeriksaan di tempat terhadap perkara cerai talak, yaitu perkara perceraian dimana yang mengajukan adalah pihak suami. Descente ini dilaksanakan dengan alasan pihak Termohon tidak dapat menghadiri persidangan yang sudah ditetapkan sesuai Berita Acara Relaas Panggilan dari Jurusita Pengganti dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit lumpuh. Sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan descente tersebut ke kediaman pihak Termohon yang beralamat di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal. Adapun majelis hakim yang bertugas adalah: Drs.H.Abdul Rahim, MH. (Ketua Majelis), Drs.H.Kasrori dan Drs.H.Ma'sum, MH. (Hakim Anggota), Dra.Hj.Faizah (Panitera Pengganti), Drs.H.Rohmat, MH. (Mediator). Pemeriksaan di tempat (Descente) ini berlokasi di RT.002 RW.003 Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal dan dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB.

WhatsApp Image 2021 09 20 at 11.17.23

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp