Biaya Salinan Informasi
Sesuai ketentuan dalam KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Lampiran 1 angka IV huruf E nomor 2 huruf f.
Biaya perolehan salinan informasi meliputi :
1. Informasi elektronik
Salinan informasi elektronik diberikan tanpa biaya atau secara cuma-cuma.
2. Informasi cetak
Salinan Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
Berikut adalah biaya salinan informasi pada Pengadilan Agama Kendal :
Jenis Informasi | Biaya |
Penggandaan dalam bentuk print out (per lembar) | Rp. 2.000,- |
Penggandaan dalam bentuk fotocopy (per lembar) | Rp. 500,- |
Transport penggandaan | Rp. 15.000,- |