Prosedur Keberatan Layanan Informasi
Sesuai Lampiran 1 angka IX SK KMA RI Nomor. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, dan berikut adalah hal-hal yang berkaitan dengan pengajuan tersebut:
A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan | ||
1. Pemohon mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | ||
a. Adanya penolakan atas permintaan lnformasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; | ||
b. Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; | ||
c. Tidak ditanggapinya permintaan Informasi; | ||
d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | ||
e . Tidak dipenuhinya permintaan Informasi; | ||
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau; | ||
g. Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini. | ||
2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. | ||
3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. | ||
5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. | ||
6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII. | ||
7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara: | ||
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau | ||
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID. | ||
B. Registrasi Pengajuan Keberatan | ||
1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan. | ||
2. Formulir paling kurang memuat: | ||
a. Nomor pendaftaran pengajuan keberatan; | ||
b. Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; | ||
c . Tujuan penggunaan Informasi Publik; | ||
d. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; | ||
e. Alasan pengajuan keberatan; | ||
f. Waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi; | ||
g. Nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan | ||
h. Nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan. | ||
3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya. | ||
4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam pengisian formulir keberatan. | ||
5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan. | ||
6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. | ||
7. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan. | ||
8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan. | ||
9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat: | ||
a. Nomor registrasi pengajuan keberatan; | ||
b. Tanggal diterimanya keberatan; | ||
c. Identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya; | ||
d. Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; | ||
e. Informasi Publik yang diminta; | ||
f. Tujuan penggunaan Informasi; | ||
g. Alasan pengajuan keberatan; | ||
h. Alasan penolakan/pemberian; dan | ||
i. Hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan. | ||
C. Tanggapan atas Keberatan | ||
1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister. | ||
2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan. | ||
3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat: | ||
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; | ||
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan | ||
c. Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan. | ||
4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X. | ||
5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi. | ||
6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dar: pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. | ||
7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID. |