Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama PT Jawa Tengah dan PTA Semarang dan SK Ketua Pengadilan Agama Kendal, jam kerja pada Pengadilan Agama Kendal adalah sebagai berikut:
Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
Senin - Kamis | 08.00 - 16.30 | 12.00 - 13.00 |
Jum'at | 07.00 - 16.00 | 11.30 - 13.00 |