Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Kendal Sri Anna Ridwanah, disertai 2 (dua) orang saksi yaitu Syafi'i dan Digdaya Andana berhasil melaksanakan Sita Jaminan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 di Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Sita Jaminan adalah tindakan penyitaan harta milik Tergugat atau yang dikuasai oleh Tergugat untuk menjamin Gugatan Penggugat dengan tujuan agar Tergugat tidak mengalihkan atau menghilangkan harta atau benda yang menjadi obyek pada Gugatan Penggugat. Sita Jaminan ini dilakukan atas perintah Hakim atau Ketua Majelis sebelum atau selama proses persidangan berlangsung.
Berangkat dari kantor PA Kendal sekira pukul 09.00 WIB, kegiatan ini turut diikuti oleh para mentee atau calon hakim yang sedang magang di PA Kendal. Sesampainya di lokasi, Panitera/Jurusita berserta tim mengadakan Rapat Koordinasi terlebih dahulu di Balai Desa yang dihadiri para pihak berperkara/kuasa hukumnya serta Kepala Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal sebelum pelaksanaan Sita Jaminan. Kegiatan ini selesai di siang hari dan tepat pukul 12.30 WIB tim PA Kendal telah sampai kembali di kantor.
PA Kendal..HANDAL!!