berita-seputar-pengadilan

Berita 2025

Setelah sebelumnya dilaksanakan tahapan Aanmaning (teguran kepada Termohon Eksekusi) dan Konstatering (pengecekan obyek), perkara Eksekusi Pengadilan Agama Kendal Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA Kdl. pada hari Senin, 28 April 2025 telah dilaksanakan tahapan Sita Eksekusi. Sita Eksekusi adalah tindakan penyitaan terhadap barang milik Tergugat/Termohon Eksekusi untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara paksa, apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan secara sukarela. Sita Eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap).

img1

Tim Sita Eksekusi PA Kendal berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari Pejabat Kepaniteraan dan staf Pengadilan Agama Kendal. Berangkat dari kantor PA Kendal pada pukul 07.30 WIB menuju Balai Desa Tambahrejo, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Tim selanjutnya melaksanakan Rapat Koordinasi yang turut dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat, perwakilan Pejabat Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kendal, serta para pihak yang berperkara (Kuasa Hukum beserta pihak Prinsipal) sekira pukul 9.30 WIB. Dipimpin oleh Panitera/Jurusita Sri Anna Ridwanah, S.Ag., M.H. disertai 2 (dua) orang saksi Musdalifah, S.H., dan Digdaya Andana, Tim Sita Eksekusi kemudian bergerak menuju lokasi dan melaksanakan Sita Eksekusi terhadap 2 (dua) bidang tanah yang menjadi obyek sengketa.

 


PA Kendal..HANDAL!!