Drs. Munip, M.H., selaku Ketua Majelis dengan hakim anggota Drs. Rohmat, M.H. dan bapak Drs. Muhamad Abdul Azis, M.H., serta Panitera Pengganti Ibu Wina Ulfah, S.HI. melakukan pemeriksaan setempat (descente) untuk jenis perkara gugat waris. Pelaksanaan descente ini bertempat di Kelurahan Jotang Kecamatan Kendal dengan objek sengketa berupa tanah.
Dengan mendatangi langsung objek perkara, pemeriksaan setempat dilaksanakan untuk memberikan gambaran yang lebih detil kepada Majelis Hakim mengenai kondisi dan keberadaan objek perkara. Dihadiri oleh para pihak berperkara dan aparat kelurahan setempat, kegiatan ini turut melibatkan petugas dari Kelurahan Jotang guna memastikan kelancaran pelaksanaan descente dan untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
PA Kendal..HANDAL!!