Badan Peradilan Agama melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik mewajibkan seluruh Pengadilan Agama di Indonesia untuk mulai menerapkan Elektronik Akta Cerai. Yaitu, menerbitkan akta cerai secara elektronik bagi perkara yang berkekuatan hukum tetap mulai 1 Juli 2025. Penerapan EAC ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, menjamin keamanan data, serta memperpendek rantai birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Badilag pada acara sosialisasi EAC yang dilaksanakan secara virtual di hari Selasa, 1 Juli 2025 lalu.
Beberapa waktu lalu, PA Kendal telah melakukan persiapan sebelum EAC ini resmi digunakan. Diantaranya melakukan koordinasi bagian kepaniteraan dan petugas pelayanan yang terkait penerbitan Akta Cerai. Ujicoba terhadap para pihak berperkara (kuasa hukum) pun telah dilaksanakan, mulai dari pendaftaran akun EAC, pembayaran PNBP melalui virtual account hingga pengunduhan file EAC yang otomatis terbentuk saat pembayaran terkonfirmasi oleh sistem. Dengan EAC, ke depan para pihak berperkara tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pengadilan untuk mengajukan permohonan atau mengambil akta cerai. Proses ini dapat dilakukan secara online, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat di berbagai daerah, termasuk yang berada jauh dari kantor pengadilan. Total dalam seminggu ini (tanggal 1 s.d. 4 Juli 2025) ada 27 Akta Cerai Elektronik yang diterbitkan PA Kendal.
PA Kendal..HANDAL!!