informasi-pengadilan

PENGUMUMAN

W11-A7/1584/HM.00/III/2020

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID -19 di lingkungan Pengadilan Agama Kendal sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN- RB Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1.  Pengadilan Agama Kendal tidak menerima Pelayanan Pendaftaran Perkara (Tutup) terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 03 April2020;
  2. Persidangan perkara tetap berjalan sepertibiasa;
  3. Pelayanan Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan tetap dilayani seperti biasa;

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Kendal, 20 Maret 2020

Panitera,

Ttd

H. Mohamad Dardiri, S.H, M.H