informasi-pengadilan

Pengadilan Agama Kendal Kelas I A membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki dedikasi, integritas, kompetensi dan komitmen yang tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang akan ditugaskan pada Pengadilan Agama Kendal Kelas I A melalui penerimaan PPNPN Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut : 

1. Pengumuman

2. Surat Pernyataan