Prosedur Pengembalian Biaya Perkara

Berikut adalah prosedur/alur pengembalian biaya perkara:

1. Pemohon/Penggugat mendengarkan putusan Majelis Hakim.
   
2. Pemohon/Penggugat menghadap Kasir.
  Pemohon/Penggugat menghadap ke Kasir untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya, dan oleh Kasir akan diberi penjelasan secukupnya.
  Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Kasir akan membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditandatangani.
  Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
  - Lembar 1 untuk Kasir.
  - Lembar 2 untuk Pemohon/Penggugat.
  - Lembar 3 untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
   
3. Pemohon/Penggugat menyerahkan kwitansi kepada Kasir.
  Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Kasir untuk selanjutnya menerima uang sisa panjar.
   
   
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil. Daftar Pemberitahuan Sisa Panjar juga dapat anda lihat pada menu Pemberitahuan Sisa Panjar.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa jika Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku  Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp