informasi-pengadilan
PENGUMUMAN
W11-A7/1584/HM.00/III/2020
Dalam rangka mencegah penyebaran COVID -19 di lingkungan Pengadilan Agama Kendal sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN- RB Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengadilan Agama Kendal tidak menerima Pelayanan Pendaftaran Perkara (Tutup) terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 03 April2020;
- Persidangan perkara tetap berjalan sepertibiasa;
- Pelayanan Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan tetap dilayani seperti biasa;
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Kendal, 20 Maret 2020
Panitera,
Ttd
H. Mohamad Dardiri, S.H, M.H