e-Court

E-COURT

 

The Electronics Justice System (e-Court) adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

• e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)

• e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)

• e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)

• e-Litigation (Persidangan secara Online)

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, pengguna layanan e-Court terdiri dari :

1. Pengguna Terdaftar (advokat)

2. Pengguna lainnya (perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil)

 

Adapun keuntungan yang dapat diperoleh dari pendaftaran perkara melalui e-Court bagi masyarakat adalah :

a. Hemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara

b. Pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan melalui saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank

c. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media

d. Proses temu kembali data yang lebih cepat

 

Infographic Pembaruan Peradilan MA Compiled 2020 4 page 0001

 

LAYANAN

Dalam hal pendaftaran perkara online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.

Layanan dan penjelasan singkat pendaftaran perkara secara online :

 

Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya

Infographic Pembaruan Peradilan MA Compiled 2020 6 page 0001

 

E COURT 11zon

 » Formulir Pendaftaran Akun e-Court Pengguna Lainnya (Perorangan) : KLIK DISINI

 

DASAR HUKUM

Perma Nomor 3 Tahun 2018

Perma Nomor 1 Tahun 2019

Perma Nomor 7 Tahun 2022

 

BUKU MANUAL

Buku Panduan e-Court Full

Buku Panduan e-Court (Advokat)

Buku Panduan e-Court (Non Advokat)

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp