Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
[BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016 PASAL 30]
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan.
Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.
Hak Pelapor :
(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak Terlapor :
(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.