PERKARA PRODEO.HTML

Perkara Prodeo

        Ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi di pengadilan yang diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2014 terdiri dari layanan pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dan penyediaan posbakum pengadilan.

         Masyarakat yang ingin pembebasan biaya dalam berperkara, pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu, seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.

         Masyarakat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa SKTM atau Jamksesmas atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya ke pengadilan.

         Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera mengarahkan surat permohonan tersebut kepada sekretaris. Kemudian sekretaris memeriksa pemenuhan syarat pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan sekretaris itu diserahkan kepada ketua pengadilan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jika permohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, maka ketua menerbitkan surat penolakan.

           Pengadilan Agama Kendal Kelas I A memperoleh anggaran pembebasan biaya perkara dalam DIPA 04 (DIPA Ditjen Badilag) tahun 2023 sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 30 perkara.

Berikut Rekapitulasi Laporan Perkara Prodeo:

1

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2019

Lihat Disini

2

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2020

Lihat Disini

3

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2021

Lihat Disini

4

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2022

Lihat Disini

5

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2023

Lihat Disini

 

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp