PERKARA PRODEO.HTML

Perkara Prodeo

RINCIAN BIAYA PERKARA PRODEO

Pasal 7 (Biaya Perkara Prodeo)

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
     Biaya Pemanggilan para pihak
     Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
     Biaya Sita Jaminan
     Biaya Pemeriksaan Setempat
     Biaya Saksi/Saksi Ahli
     Biaya Eksekusi
     Biaya Meterai
     Biaya Alat Tulis Kantor
     Biaya Penggandaan/Photo copy
     Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
     Biaya pengiriman berkas.
3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Pasal 8 (Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo)

1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Pasal 9 (Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban)

1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

 Pengadilan Agama Kendal Kelas I A memperoleh anggaran pembebasan biaya perkara dalam DIPA 04 (DIPA Ditjen Badilag) tahun 2023 sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 30 perkara.

Berikut Rekapitulasi Laporan Perkara Prodeo:

1

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2019

download

2

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2020

download

3

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2021

download

4

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2022

download

5

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2023

download

6

Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara TA 2024

download

 

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp