Sejarah Pengadilan
Sejarah Pengadilan Agama Kendal
Dalam sejarah di Indonesia, Peradilan Agama memiliki beberapa nama atau penyebutan yang berbagai macam akibat perbedaan kebiasaan atau dasar hukum yang berlaku pada saat itu, adalah sebagai berikut:
- Peradilan Surambi atau Pengadilan Surau di kerajaan Mataram karena tempat bersidangnya disumbari masjid agung, Ketua Pengadilan Sumbari adalah rajas endiri. Tetapi, urusan peradilan sehari-hari diserahkan kepadapenghulu.
- Priesterrad atau Godsdientge Rechtspraah yang diatur dalam stbl. 1882 No. 152 yang sebelumnya disebut dengan Priesterraad (Pengadilan Pendeta) yang kemudian disebut dengan Rapat Agama.
- Penghoelegerecht yang diatur dalam Sbtl. Tahun 1931 No.53, menggantikan nama Priesterraad.
- Mahkamah Islam Tinggi di Jawa dan Madura yang diatur dalam Stbl. 1937 No. 116 dan 610.
- Kerapatan Qadhi (Pengadilan Agama) dan Kerapatan Qadhi besar (Pengadilan Tinggi Agama) di Kalimantan Selatan dan sebagian Kalimantan Timur yang diatur dalam Stbl.1937 No. 638 dan 639.
- Sooryo Hoin(Pengadilan Agama) dan Kiaikoyo Kotoo Hooin (Mahkamah Islam Tinggi), UU No. 14 Tahun 1942 pada masa penjajahan Jepang.
- Majelis Agama Islam yang dibentuk berdasarkan ketetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal 1 Agustus 1950 No. 390/1950.
- Mahkamah Balai Agama atau Balai Agama di Kalimantan Penyebutan ini berlaku sebelum PP No. 45 Tahun 1957 Tanggal 5 Oktober 1957.
- Majelis Agama Islam, yakni di daerah-daerah bekas Negara Sumatera Timur yang berfungsi sebagai peradilan syari’ah Islam.
- Qadhi di Makassar yang mempunyai kedudukan sebagai hakim pengadilan syari’ah.
- PA/Mahkamah Syar’iyah dan PA/Makhamah Syar’iyah Propinsi yangtelah diatur PP No. 45 Tahun 1957 Tanggal 5 Oktober 1957.
- Mahkamah Syar’iyah di Aceh dan daerah Sumatra lainnya.
Kemudian nama-nama tersebut diseragamkan oleh Pasal 106 UU No. 7 Tahun 1989, yakni dengan nama Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama, dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding. Sekarang nama Peradilan Agama ini di Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota untuk tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk tingkat banding.
Pengadilan Agama mendapatkan pengakuan secara resmi pada tahun 1882 yaitu setelah dikeluarkannya Staatblad No. 152. Namun Staatblad ini tidak berjalan secara efektif karena pengaruh teori reseptie, sehingga ini mencabut kewenangan Peradilan Agama dalam persoalan waris, harta benda terutama tanah. Sejak itu kompetensi Peradilan Agama hanya pada masalah-masalah perkawinan dan perceraian yang putusannya harus mendapatkan pengukuhan dari Peradilan Negeri.
Sejak dikeluarkannya Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaanya, keberadaan Peradilan Agama dapat terselamatkan. Sebagian Hukum Acara yang berlaku dan secara tegas baru bisa berlaku setelah diterbitkannya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selain itu, kedudukan Peradilan sejajar dan sederajat dengan lingkungan peradilan yang lainnya, juga kompetensi Peradilan Agama yang dahulu pernah dimilikinya pada jaman kolonial kembali lagi menjadi kewenangan Peradilan Agama yakni pasal yang menyatakan Peradilan Agama berwenang mengeksekusi, memutuskan dan menyelesiakan peradilan dibidang: perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shodaqah.
Pengadilan Agama Kendal Pada awalnya menempati gedung yang berdiri di atas tanah milik Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang berada di bagian belakang Masjid Agung Kendal. Kemudian pada tahun 1977 Pengadilan Agama Kendal membeli tanah milik H. Muchtar Chudlori yang berada di jalan Laut No. 17A seluas 750 m2, dan dalam pembuatan sertifikatnya baru terlaksana pada tahun 1980, di atas tanah inilah di bangun kantor Pengadilan Agama Kendal. Pembangunan gedung tahap pertama seluas 153 m2 dimulai 1979. Dengan semakin berkembangnya Pengadilan Agama Kendal, maka pada tahun anggaran 1982/1982 diadakan perluasan tahap kedua dengan luas 120 m2, selanjutnya pada tahap ketiga tahun 1989 dilaksanakan perluasan gedung seluas 77 m2 dengan menggunakan anggaran DIPA tahun 1988 / 1989.
Pada tahun 2012 Pengadilan Agama Kendal menempati gedung seluas ± 420 m2 dengan luas tanah ± 750 m2. Pada tahun 2011, telah dimulai pembangunan gedung kantor baru di atas tanah milik Pengadilan Agama Kendal seluas ± 1000 m2 dengan luas tanah ± 7.902 m2 di kecamatan Brangsong. Tahun 2012 dilanjutkan tahap kedua untuk penyelesaian pembangunan gedung Pengadilan Agama Kendal.
Pengadilan Agama Kendal menempati kantor baru yang beralamat di jalan Soekarno-Hatta Km. 4 Brangsong, kabupaten Kendal, pada bulan Januari 2013, dan dibangun pula mushola yang pembangunannya di mulai pada bulan Maret 2013 dan telah diresmikan pada bulan Juni tahun 2014 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. Wildan Suyuthi Mustofa, S.H., M.H., yang diberi nama dengan mushola al-Hikmah. Adapun pembangunan tersebut menghabiskan biaya Rp. 265.000.000,00. (Dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dalam pendanaan tersebut, sebagian besar berasal dari swadaya pegawai Pengadilan Agama Kendal.
Secara resmi Pengadilan Agama Kendal dibentuk pada tahun 1950, Adapun nama-nama yang pernah dan sedang menjabat sebagai
Ketua Pengadilan Agama Kendal yang adalah sebagai berikut:
- Pada tahun 1950-1959 diketuai oleh KH. Abdrurahman Iman.
- Pada tahun 1965 -1975 diketuai oleh Kiai Achmad Slamet.
- Pada tahun 1975-1977 diketuai oleh KR. Moh. Amin.
- Pada tahun 1980 -1990 diketuai oleh Drs. H. Asy’ari.
- Pada tahun 1990 -1997 diketuai oleh Drs. Ahmad Mustofa, S.H.
- Pada tahun 1977 -1999 diketuai oleh Drs. Muh. Hazin.
- Pada tahun 1999-2000 diketuai oleh Drs. J. Thantowie Ghani, S.H.
- Pada tahun 2000 -2002 diketuai oleh Drs. Yasmidi, S.H.
- Pada tahun 2002-2004 diketuai oleh Drs. H. Izzuddin M., S.H.
- Pada tahun 2004-2007 diketuai oleh Drs. A. Agus Bahauddin, M.Hum.
- Pada tahun 2007-2011 diketuai oleh Drs. Yusuf Buchori, S.H., M.SI.
- Pada tahun 2011 -2013 diketuai oleh Drs. H.A. Sahal Maksun, M.SI
- Pada tahun 2013 - 2016 diketuai oleh H. Samidjo, S.H.,M.H.
- Pada tahun 2016 - 2017 diketuai oleh Drs. Kaharuddin, S.H.
- Pada tahun 2017 - 2020 diketuai oleh Drs. H. Sarmin, M.H.
- Pada tahun 2020 - 2021 oleh Drs. Kholis, M.H.
- Pada tahun 2021- 2022 oleh Drs. H. Abd. Malik, S.H., M.S.I.
- Pada tahun 2022 - 2024 oleh Drs. H. Amar Hujantoro, M.H.
- Pada tahun 2024 - sekarang oleh H. Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I.
Itulah sekilas sejarah terbentuknya Pengadilan Agama Kendal yang menjadi salah satu peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia yang bertempat di wilayah Kabupaten Kendal. Pengadilan Agama Kendal juga termasuk salah satu peradilan yang masuk dalam kategori kelas 1A, dengan No. Telepon: (0294) 381490, Fax. (0294) 384044.
Itulah sekilas sejarah terbentuknya Pengadilan Agama Kendal yang menjadi salah satu peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia yang bertempat di wilayah Kabupaten Kendal. Pengadilan Agama Kendal juga termasuk salah satu peradilan yang masuk dalam kategori kelas 1A, dengan No. Telepon: (0294) 381490, Fax. (0294) 384044.