WILAYAH YURISDIKSI.HTML

Tugas Pokok, Fungsi dan Wilayah Yurisdiksi

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WILAYAH YURISDIKSI

PENGADILAN AGAMA KENDAL

A. Tugas Pokok

Pengadilan Agama Kendal melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Psl.2 jo. Psl. 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Thn 1989 Tentang Peradilan Agama adalah Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di Bidang :
1. Perkawinan;
2. Waris;
3. Wasiat
4. Hibah;
5. Wakaf;
6. Zakat;
7. Infak
8. Shadaqah;
9. Ekonomi Syariah.

B. Fungsi Pengadilan Agama Kendal

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (Psl. 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (Psl. 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (Psl. 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Psl. 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
  6. Fungsi Lainnya :
    a) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (Psl. 52 A Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2006).
    b) Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

C. Wilayah Yurisdiksi

peta

Wilayah hukum Pengadilan Agama Kendal Kelas l-A sama dengan wilayah Kabupaten Kendal, yaitu meliputi 20 (dua puluh) kecamatan dan 286 (dua ratus delapan puluh enam) desa/kelurahan.

Kondisi geografis Kabupaten Kendal secara umum terbagi menjadi dua daerah dataran, yaitu daerah dataran rendah (pantai) dan daerah dataran tinggi (pegunungan). Wilayah Kabupaten Kendal bagian utara merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian antara 0 – 10 meter dpl, yang meliputi Kecamatan Weleri, Rowosari, Kangkung, Cepiring, Gemuh, Ringinarum, Pegandon, Ngampel, Patebon, Kota Kendal, Brangsong, dan Kaliwungu. Wilayah Kabupaten Kendal bagian selatan merupakan daerah dataran tinggi dengan ketinggian antara 10–2.579 meter dpl, meliputi Kecamatan Plantungan, Pageruyung, Sukorejo, Patean, Boja, Limbangan, Singorojo dan Kaliwungu Selatan.

Adapun perincian daerah tersebut adalah sebagai berikut:

NO

KECAMATAN

JUMLAH

JUMLAH

DESA

DUKUH

RW

RT

Wilayah Radius I

1

Kota Kendal

20

16

82

351

Wilayah Radius II

2

Brangsong

12

44

76

255

3

Kaliwungu

9

33

68

288

4

Kaliwungu Selatan

8

60

60

254

5

Patebon

18

77

83

419

6

Cepiring

15

39

53

323

7

Gemuh

16

50

78

314

8

Pegandon

12

47

58

212

9

Weleri

16

49

101

408

10

Rowosari

16

72

84

347

11

Kangkung

15

45

60

335

12

Ringinarum

12

41

55

270

13

Ngampel

12

44

55

221

Wilayah Radius III

14

Sukorejo

18

79

82

440

15

Pageruyung

14

75

75

274

16

Plantungan

12

55

61

248

17

Patean

14

87

84

333

18

Boja

18

92

107

434

19

Singorojo

13

68

89

349

20

Limbangan

16

64

74

238

Jumlah Total

286

1.137

1485

6.313

Komposisi kependudukan Kabupaten Kendal, menurut data terakhir dari BPS yakni 988.217 jiwa, yang terdiri dari :

  • Penduduk laki-laki                     = jiwa (50,72 %)
  • Penduduk perempuan               = jiwa (49,28 %)
  • (*Sumber : Badan Pusat Statistik Kab.Kendal Tahun 2023)*

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp