Wilayah Yuridiksi
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA KENDAL
A. Tugas Pokok
Pengadilan Agama Kendal melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Psl.2 jo. Psl. 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Thn 1989 Tentang Peradilan Agama adalah Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di Bidang :
1. Perkawinan;
2. Waris;
3. Wasiat
4. Hibah;
5. Wakaf;
6. Zakat;
7. Infak
8. Shadaqah;
9. Ekonomi Syariah.
B. Fungsi Pengadilan Agama Kendal
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (Psl. 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (Psl. 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (Psl. 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Psl. 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
- Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
- Fungsi Lainnya :
a) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (Psl. 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
b) Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
C. Wilayah Yurisdiksi
Wilayah hukum Pengadilan Agama Kendal Kelas l-A sama dengan wilayah Kabupaten Kendal, yaitu meliputi 20 (dua puluh) kecamatan dan 286 (dua ratus delapan puluh enam) desa/kelurahan.
Kondisi geografis Kabupaten Kendal secara umum terbagi menjadi dua daerah dataran, yaitu daerah dataran rendah (pantai) dan daerah dataran tinggi (pegunungan). Wilayah Kabupaten Kendal bagian utara merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian antara 0 – 10 meter dpl, yang meliputi Kecamatan Weleri, Rowosari, Kangkung, Cepiring, Gemuh, Ringinarum, Pegandon, Ngampel, Patebon, Kota Kendal, Brangsong, dan Kaliwungu. Wilayah Kabupaten Kendal bagian selatan merupakan daerah dataran tinggi dengan ketinggian antara 10–2.579 meter dpl, meliputi Kecamatan Plantungan, Pageruyung, Sukorejo, Patean, Boja, Limbangan, Singorojo dan Kaliwungu Selatan.
Adapun perincian daerah tersebut adalah sebagai berikut:
NO |
KECAMATAN |
JUMLAH |
JUMLAH |
||
DESA |
DUKUH |
RW |
RT |
||
|
Wilayah Radius I |
|
|
|
|
1 |
Kota Kendal |
20 |
16 |
82 |
351 |
|
Wilayah Radius II |
|
|
|
|
2 |
Brangsong |
12 |
44 |
76 |
255 |
3 |
Kaliwungu |
9 |
33 |
68 |
288 |
4 |
Kaliwungu Selatan |
8 |
60 |
60 |
254 |
5 |
Patebon |
18 |
77 |
83 |
419 |
6 |
Cepiring |
15 |
39 |
53 |
323 |
7 |
Gemuh |
16 |
50 |
78 |
314 |
8 |
Pegandon |
12 |
47 |
58 |
212 |
9 |
Weleri |
16 |
49 |
101 |
408 |
10 |
Rowosari |
16 |
72 |
84 |
347 |
11 |
Kangkung |
15 |
45 |
60 |
335 |
12 |
Ringinarum |
12 |
41 |
55 |
270 |
13 |
Ngampel |
12 |
44 |
55 |
221 |
|
Wilayah Radius III |
|
|
|
|
14 |
Sukorejo |
18 |
79 |
82 |
440 |
15 |
Pageruyung |
14 |
75 |
75 |
274 |
16 |
Plantungan |
12 |
55 |
61 |
248 |
17 |
Patean |
14 |
87 |
84 |
333 |
18 |
Boja |
18 |
92 |
107 |
434 |
19 |
Singorojo |
13 |
68 |
89 |
349 |
20 |
Limbangan |
16 |
64 |
74 |
238 |
Jumlah Total |
286 |
1.137 |
1485 |
6.313 |
Komposisi kependudukan Kabupaten Kendal, menurut data terakhir dari BPS yakni 988.217 jiwa, yang terdiri dari :
- Penduduk laki-laki = jiwa (50,72 %)
- Penduduk perempuan = jiwa (49,28 %)
- (*Sumber : Badan Pusat Statistik Kab.Kendal Tahun 2023)*