Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan :

1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp