artikel

MEKANISME PANGGILAN GHAIB PERKARA PERCERAIAN
PADA PENGADILAN AGAMA KENDAL
oleh: Acep Munawar, S.H., Agus Darmawan, S.H., Anggoro Herlambang,
S.H., Ahmad Fauzan Najmi, S.H., Cyntia Wulandari, S.H., Indra Wahyudi, S.H., Irma Zhafira NSH, S.H., Rizky Akbar Fariadinata, S.H., Salasti Faridatun Hasanah, S.H.
(Mentee Pengadilan Agama Kendal tahun 2024)


Pemanggilan para pihak berperkara di pengadilan merupakan unsur dasar yang menentukan kelancaran pemeriksaan suatu perkara. Panggilan merupakan salah satu proses pemeriksaan perkara yang harus berjalan sesuai tata cara yang telah ditentukan. Pemeriksaan perkara mulai pada tingkat pertama hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), diawali dengan pemanggilan (atau biasa disebut panggilan) dan pemberitahuan.


Panggilan adalah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim. Panggilan kepada para pihak ini disampaikan melalui surat panggilan atau dikenal dengan sebutan relaas panggilan, yang merupakan akta autentik karena dibuat dan ditandatangani oleh pejabat, dalam hal ini adalah Jurusita/Jurusita Pengganti.


Relaas panggilan mengindikasikan bahwa kehadiran para pihak dipersidangan merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan dengan hadirnya para pihak di muka persidangan akan memudahkan hakim dalam memutus perkara. Relaas panggilan ditujukan berdasarkan alamat yang tertera pada surat gugatan. Oleh sebab itu, alamat yang tertera dalam surat gugatan tersebut harus jelas. Dalam hal alamat yang digugat tidak diketahui, maka perkara tersebut dapat diproses tanpa kehadiran salah satu pihak atau pihak yang hilang. Walaupun ada pihak yang tidak ketahui tempat tinggalnya secara pasti, kepada pihak tersebut tetap wajib dilakukan panggilan mengingat asas audi et alteram partem (asas kesamaan) dan asas equlity before the law (persamaan di muka hukum).


Tidak diketahuinya tempat tinggal para pihak menimbulkan konsekuensi pemanggilan dilakukan secara ghaib. Mekanisme pemanggilan ghaib diatur dalam pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 139 KHI, yakni dengan cara:
1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.


Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kendal, mekanisme pemanggilan perkara ghaib dilakukan melalui Radio Swara Kendal 93 FM, Papan Pengumuman Pengadilan Agama Kendal dan Website Pengadilan Agama Kendal pada laman https://bit.ly/pakendalghoib.
Persyaratan pengajuan perkara perceraian ghaib pada Pengadilan Agama Kendal antara lain:
1. Surat gugatan yang mencantumkan alamat Tergugat/Termohon sudah tidak diketahui.
2. Surat Keterangan Ghaib yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Kepala Desa yang telah diketahui oleh Camat.
3. Surat Pengantar dari Kepala Desa.
4. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah di nazegelen oleh Kantor Pos Indonesia.
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang sudah dinazegelen oleh Kantor Pos Indonesia.
6. Fotokopi Buku Nikah yang sudah di nazegelen oleh Kantor Pos Indonesia.

1  2

Artikel lengkap dapat didownload di sini

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp