berita-seputar-pengadilan

Tepat pukul 08.00 WIB, Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. H. Ma'sum, S.H., M.H., Drs. H Rohmat, M.H., Dr. Radi Yusuf, M.H. dan Dra. Masturoh sebagai panitera pengganti berangkat untuk melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente). Pemeriksaan kali ini dilaksanakan di Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal karena objek sengketa yang berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan berada di wilayah tersebut.
 
IMG 20211224 WA0027
 
Sebelum melakukan pengecekkan langsung ke objek sengketa, terlebih dahulu tim descente PA Kendal melakukan persiapan yang bertempat di kantor Balai Desa Tosari. Dalam kegiatan tersebut turut hadir appraisal yang didatangkan baik oleh pihak Penggugat maupun Tergugat.
 
 IMG 20211224 WA0037
 
Seperti yg pernah kami sampaikan sebelumnya, bahwa definisi descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh majelis hakim di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dapat melihat dan memperoleh gambaran atau keterangan yang pasti tentang peristiwa yang menjadi sengketa. Perkara yang diperiksa kali ini adalah sengketa harta bersama atas perkara Cerai Gugat dengan nomor 1954/Pdt.G/2021/PA.Kdl. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengukuran batas objek dan menentukan nilai. Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian keterangan dari pihak-pihak terkait sekitar pukul 11.00 WIB.

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp