berita-seputar-pengadilan
Berpedoman pada surat edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya juga diperkuat dengan instruksi Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Kendal telah menyematkan tautan Aplikasi Gugatan Mandiri di website PA Kendal. Namun, mengingat budaya masyarakat Kendal yang masih menginginkan pendaftaran secara langsung, maka aplikasi gugatan mandiri ini kami pasang di komputer dan ditempatkan di area publik serta dikemas sebagai Gerai Gugatan Mandiri.
Gerai Gugatan Mandiri yang mulai beroperasi sejak tahun 2020 ini terletak di sebelah timur ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kendal, tepatnya di antara loket antrian sidang dan loket posbakum. Adanya gerai ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam pembuatan surat gugatan atau permohonan yang merupakan syarat wajib untuk mendaftar perkara di Pengadilan Agama manapun. Di sana juga disediakan printer dan kertas untuk mencetak surat gugatan/permohonan yang telah dibuat. Bagi masyarakat yang sudah familiar dengan segala sesuatu yang serba online, maka aplikasi Gugatan Mandiri ini dapat diakses melalui tautan: http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/. Bahkan pendaftaran perkara pun dapat dilakukan secara online. #WBBMbisa.