berita-seputar-pengadilan
E-Binwas adalah aplikasi berbasis elektronik yang dirancang oleh Badan Peradilan Agama untuk memfasilitasi pengawasan internal dan eksternal bagi satuan kerja di bawahnya. Memiliki konsep modern dan efisien untuk menyederhanakan kinerja satker, e-Binwas dibuat dengan mengintegrasikan beberapa langkah kerja pengawasan dan menyempurnakan beberapa aplikasi pengawasan yang telah ada sebelumnya. Dengan diluncurkan aplikasi ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta meminimalisir permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya.
Definisi dan konsep e-Binwas di ataslah yang tengah disampaikan oleh M. Fahriza Ul Haq, admin TI PA Kendal di hadapan hakim termasuk pak Ketua dan Pak Wakil, Panitera, Sekretaris, dan seluruh pejabat struktural PA Kendal pada hari Kamis, 12 September 2024 dalam DDTK e-Binwas. Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB dan bertempat Ruang Sidang 1 PA Kendal ini digelar sebagai tindak lanjut atas sosialisasi e-Binwas yang diselenggarakan oleh BADILAG MA RI secara daring beberapa waktu lalu. Surat Edaran pemberlakuan e-Binwas serta petunjuk teknis penggunaannya pun telah dirilis oleh BADILAG, sehingga sosialisasi harus segera dilakukan dengan sistem praktek atau ujicoba aplikasi supaya lebih mudah dipahami oleh pengguna. Dengan menggunakan aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah hakim pengawas dalam melaksanakan pengawasan bidang karena instrumen pengawasan telah dibakukan dan diseragamkan.