berita-seputar-pengadilan
Pengadilan Agama Kendal saat ini tengah mengusulkan penghapusan Barang Milik Negara berupa 1 (satu) Paket Peralatan dan Mesin Inventaris. Penghapusan ini diusulkan mengingat kondisi barang yang rusak berat dimana jika tidak segera dihapuskan, maka akan membebani anggaran pemeliharaan BMN. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dilakukan melalui prosedur lelang, maka penghapusan barang yang terdiri dari meulbelair, komputer, dan Laptop ini pun juga dilakukan melalui mekanisme lelang.
Setelah sebelumnya melalui tahapan pengajuan ke Mahkamah Agung dan Pengajuan ke KPKNL, maka pada hari ini, Jum'at 2 Mei 2025 dilakukan penetapan pemenang lelang BMN oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Pekalongan yang bertempat di Ruang Media Center PA Kendal. Langkah berikutnya adalah pelunasan pembayaran oleh pemenang lelang sebelum pada akhirnya nanti barang akan terhapus dari daftar Barang Milik Negara PA Kendal.
PA Kendal..HANDAL!