berita-seputar-pengadilan
Majelis Hakim yang diketuai oleh bapak Drs. Munip, M.H. dengan hakim anggota Drs. Rohmat, M.H. dan bapak Drs. Muhamad Abdul Azis, M.H., serta Panitera Pengganti Ibu Wina Ulfah, S.HI. melakukan pemeriksaan setempat (descente) untuk jenis perkara izin poligami. Pelaksanaan descente ini dilakukan sampai dengan 3 kali dengan objek yang berbeda karena berlokasi di sejumlah tempat yang jaraknya cukup jauh dari kantor PA Kendal.
Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada tanggal 30 April di Desa Tambahrejo Kecamatan Pageruyung. Yang kedua bertempat di Desa Sukomangli Kecamatan Patean pada tanggal 2 Mei. Terakhir pada hari ini Jum'at 9 Mei 2025 yang berlokasi di Desa Kalibareng Kecamatan Patean. Adalah aset bergerak (kendaraan) dan aset tidak bergerak yang berupa tanah dan bangunan yang menjadi objek pemeriksaan.
Pada descente yang dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada Majelis Hakim terkait kondisi dan keberadaan objek perkara ini, turut dihadiri para pihak berperkara baik kuasa hukum maupun prinsipalnya, dan aparat desa setempat. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mendatangi langsung objek perkara juga melibatkan pemerintah desa untuk memastikan kelancaran pelaksanaan descente dan untuk menjaga ketertiban di wilayahnya.
PA Kendal..HANDAL!!