berita-seputar-pengadilan
Kendal, 18 Juli 2025 – Pengadilan Agama Kendal kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan berupa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan pada Jumat (18/07/2025) pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kendal. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas kinerja, disiplin, serta sinergi antar pegawai di lingkungan kepaniteraan. Rapat dibuka oleh Panitera Muda Gugatan Musdalifah, S.H. dan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kendal, Sri Anna Ridwanah, S.Ag., M.H., dan dihadiri oleh para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, Staf Kepaniteraan, Petugas PTSP, serta Admin IT.
Dalam sambutan pembukanya, Panitera menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai kepaniteraan atas kerja keras dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau juga menekankan bahwa kegiatan Monev yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan, tidak hanya sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, namun juga sebagai sarana mempererat komunikasi dan kebersamaan antar pegawai. "Monev ini juga penting untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas harian serta memperbaiki hal-hal yang masih belum optimal”, ujar Panitera.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera turut menyampaikan ucapan selamat atas promosi/mutasi 3 (tiga) orang pejabat kepaniteran. Kepada pejabat yang baru mendapatkan promosi, Panitera berharap agar semakin meningkatkan kualitas kerja dan dapat menjadi teladan di lingkungan masing-masing.
Isu penting yang dibahas dalam Monev kali ini adalah peningkatan nilai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta peningkatan penilaian Kinerja Satker (Kinsatker) Triwulan kedua. Pada kesempatan tersebut, Panitera juga menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, juga konsisten dalam penerapan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dalam setiap pelayanan.
Panitera juga menyinggung tentang Kebijakan baru dari Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badilag yaitu Penerapan Aplikasi E-AC (Electronic Akta Cerai) yang mulai dilaksanakan tanggal 1 Juli 2025. "Terima kasih kepada pejabat, Tim IT serta segenap aparatur kepaniteraan yang telah responsif dan mendukung adanya Pojok E-AC di PA Kendal, E-AC ini merupakan kebijakan baru, sehingga pada masa transisi ini masyarakat/para pihak pasti membutuhkan bantuan/pendampingan dari kita" tambah Panitera.
Sebelum rapat diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab, Panitera sekali lagi menekankan kepada segenap pejabat dan aparatur kepaniteraan untuk menambah wawasan tentang E-AC dengan membaca/mempelajari SEMA Nomor 1 Tahun 2024, SK Dirjen Badilag Tanggal 1 Juli 2025 Tentang Juknis Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Electronic, Buku Panduan E-AC, serta Surat Dirjen Badilag Tanggal 7 Juli 2025.
PA Kendal..HANDAL!!