106 LHKPN.HTML

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Kendal memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Kendal. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

 

PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Berikut adalah daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pejabat di lingkungan Pengadilan Agama kendal :

NO

PROFIL PEJABAT

1.

sarmin 

Drs. H. Sarmin, MH

NIP 19600614 198903 1 003

Pembina Utama Muda (IV/d)

Download

2.

Dr. H. Abdul Kholiq, SH. MH

NIP195811071989031001

Pembina Utama Muda (IV/c)

Download

3.

 

Dra. Hj. Siti Dawimah, S.H., MSI

NIP 19570303 198603 2 002

Pembina Utama Muda / (IV/d)

Download

4.

 

Drs. H. Nurmansyah, SH,MH

NIP 19570505 198303 1 009

Pembina Utama Muda / (IV/d)

Download

5.

 shofa

Drs. Noor Shofa, SH. MH

NIP 19660617 199103 1 002

Pembina Utama Muda / (IV/c)

Download

 6.

 syaroni

Drs. H. Sya'roni

NIP 19580112 199103 1 001

Pembina Utama Muda / (IV/c)

Download

 7.

 aina aini

Dra. Hj. Aina Aini Iswati Husnah

NIP 19660315 199203 2 001

Pembina Tk. I / (IV/b)

Download

8.

 SOFINGI1

Drs. H. Sofi'ngi, MH

NIP 19621027 199303 1 001

Pembina Tk. I / (IV/b)

Download

9.

 

Dra. Hj. Syafiah, MH

NIP 19680613 199303 2 005

Pembina Tk. I / (IV/b)

Download

10.

yasin 

H. Moh Yasin, SH

NIP 19551229 197803 1 001

Pembina Utama Muda / (IV/c)

Download

11.

 

Dr. Radi Yusuf, MH

NIP. 19590610 199403 1 002

Pembina Tk. I (IV/b)

Download

12.

 suharto

 Drs. H. Suharto, MH

 NIP. 19640108 199403 1 004

 Pembina Tk. I (IV/b)

 Download

13.

 anwaruchur

 Drs. H. Ach. Anwarulchur, SH. MH

 NIP 19531119 198003 1 002

 Pembina Utama Madya / (IV/d)

 Download

14.

 aceng

 Drs. H. Aceng Abdul Hakim

NIP 19570101 198303 1 009

Pembina Utama Madya / (IV/d)

 Download

15.

 nafik

 Drs. H. Nafik, SH

 NIP 19541025 197903 1 003

 Pembina Tk. I / (IV/b)

 Download

16.

 

Dra. Hj. Farida, MH

NIP 19540320 198203 2 001

Pembina Utama Madya (IV/d)

Download

17.

 Ali Santoso

Drs. H. Aly Santoso, MH

NIP 19620917 199103 1 003

 Pembina Utama Muda (IV/c)

 Download

18.

 PANITERA

Anwar Faozi, SH

NIP 19630706 198303 1 005

Pembina / (IV/a)

Download

 

Dra. Hj. Mustiningsih, SH

NIP 19630728 198509 2 001

Pembina / (IV/b)

Download

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp