Pengumuman
- PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) Tahun 2025 | (30/04)
- SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024 | (23/08)
- Pengumuman Pelaksanaan SKD CPNS MA TA 2023 | (08/11)
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPNPN Satpam November 2022 | (14/11)
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPNPN Satpam November 2022 | (04/11)
- Seleksi PPNPN Formasi Satpam Oktober Tahun 2022 | (17/10)
- HASIL AKHIR SELEKSI ADMINISTRASI PPNPN (SATPAM) TAHUN 2022 | (28/04)
- RALAT Hasil Seleksi Administrasi PPNPN Formasi Satpam 2022 | (26/04)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Kendal memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Kendal. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Pada hari Rabu yang lalu atau tepatnya tanggal 20 Pebruari 2019, Pengadilan Agama Kendal telah melaksanakan Eksekusi pembagian warisan berupa tanah sawah. Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kendal Anwar Faozi,SH dan sebagai saksinya adalah H. Muchammad Muchlis, SH dan Digdaya Andana .
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Kendal berkoordinasi dengan Lurah Desa Sijeruk Kecamatan kota Kendal Kabupaten Kendal dimana letak tanah sawah berada diwilayah Desa Sijeruk. Koordinasi dilaksanakan dalam rangka agar dalam pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan terkendali.
Eksekusi diajukan oleh Pemohon eksekusi dikarnakan Termohon eksekusi tidak bersedia melakukan pembagian tanah waris secara sukarela sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kendal
Setelah koordinasi selesai selanjutnya Panitera, saksi, kuasa hukum Pemohon dan Termohon eksekusi , Lurah Desa Sijeruk dan didampingi 2 personil Babinsa Desa Sijeruk berangkat menuju ke lokasi tanah sawah berada.
Di lokasi tanah sawah yang akan di eksekusi, Panitera Penghadilan Agama Kendal melakukan pengukuran ulang luas tanah sawah. Setelah sesuai ukurannya dengan yang ada disertifikat dan dibenarkan oleh masing-masing kuasa hukum Pemohon dan Termohon selanjutnya Panitera Pengadilan Agama Kendal melakukan eksekusi dengan membagi warisan berupa tanah sawah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kendal dengan diberi patok sebagai batasnya .
Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar dan terkendali meskipun pada awalnya sempat terjadi sedikit ketegangan berkaitan dengan luas tanah dan batas-batasnya.
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Lurah Sijeruk Kecamatan Kota Kendal Kabupen Kendal yang telah dengan antusias membantu pelaksanaan eksekusi dengan turun langsung ke lokasi Eksekusi.[Kendal, 28-02-2019/Wapan PA. Kendal]